Perbedaan Fardhu dan Wajib
<p>Your
browser does not support iframes.</p>
Dalam madzhab Hanafiyah, istilah fardhu dan wajib
dibedakan. Berikut definisi masing-masing menurut mereka:
1. Fardhu (الفرض)
Fardhu adalah perbuatan yang dituntut secara tegas (طلبا جازما) oleh syara’ untuk dilakukan dan
dibangun dari dalil yang qath’i, yang tidak terdapat
syubhat di dalamnya. Fardhu dibangun dari al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah
al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah dan Ijma’. Contohnya
adalah rukun Islam yang lima yang ditetapkan oleh al-Qur’an al-Karim, atau yang
ditetapkan oleh as-Sunnah al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah
seperti membaca al-Qur’an di dalam shalat, atau keharaman menjual empat jenis
makanan, yaitu gandum (القمح), jewawut (الشعير), kurma (التمر), dan garam (الملح) secara kredit dengan benda yang sejenis yang
ditetapkan oleh Ijma’.
Fardhu ini wajib dikerjakan, yang mengerjakannya
mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa, dan yang
mengingkarinya dihukumi kafir.
2. Wajib (الواجب)
Wajib adalah perbuatan yang dituntut secara tegas oleh
syara’ untuk dilakukan, namun dibangun dari dalil yang zhanni, yang
masih mengandung syubhat. Dalil zhanni yang dimaksud adalah Khabar Ahad
(خبر الواحد) dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Contohnya adalah zakat fitrah serta shalat witir dan ‘idain.
Wajib ini sama statusnya dengan fardhu, kecuali bagi
yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir.
Demikianlah perbedaan istilah fardhu dan wajib menurut
madzhab Hanafiyah. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, dua istilah ini tidak
berbeda, keduanya memiliki satu makna, yaitu perbuatan yang dituntut secara
tegas oleh syara’ untuk dilakukan. Menurut mereka, fardhu adalah wajib, wajib
adalah fardhu.
Perbedaan penggunaan istilah fiqih oleh fuqaha ini
saya tuliskan untuk sedikit membuka wawasan kita, bahwa ternyata pembahasan
fiqih sangat luas, perbedaan pendapat di kalangan fuqaha begitu banyak, bahkan
pada penggunaan istilah-istilah fiqih yang cukup mendasar sekalipun.
*****
Rujukan:
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar